Gadai
adalah hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang
lain, yang telah menerima uang gadai dari padanya. Selama uang gadai
belum dikembalikan, tanah tersebut dikuasai oleh “pemegang gadai”.
Selama itu hasil tanah seluruhnya menjadi hak pemegang gadai.
Pengembalian uang gadai atau yang lazim disebut “penebusan”, tergantung
pada kemauan dan kemampuan pemilik tanah yang menggadaikan.
Gadai
dapat diartikan menyerahkan tanah dari penggadai (pemilik tanah) kepada
pemegang gadai (pemegang gadai) untuk menerima pembayaran sejumlah uang
secara tunai dari pemegang gadai, dengan ketentuan penggadai tetap
berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali dari
pemegang gadai. Pada dasarnya besar uang tebusan adalah sama dengan uang
yang diserahkan pemegang gadai pada awal transaksi gadai kepada penjual
gadai, tidak ada perbedaan nominal uang.
Uang
yang akan diterima penggadai tentunya adalah yang disepakati kedua
belah pihak. Sedangkan waktu pengembaliannya tergantung pada kesediaan
dan kemampuan pihak penggadai. Dengan demikian waktu gadai adalah tidak
pasti. Semakin lama waktu gadai tentunya membawa resiko tersendiri yaitu
perubahan nilai mata uang yang berakibat berbedanya besaran uang dari
transaksi awal gadai dengan transaksi pengembalian tanah (tebusan).
Gadai tanah akhir-akhir ini marak bahkan sudah menjadi tren
dimasyarakat kita untuk mendapatkan uang pinjaman secara cepat. Nah bila
anda berencana mau mengadaikan sebidang tanah milik anda sendiri.
Sebaiknya Anda baca atau pelajari CONTOH surat Keterangan Gadai versi KERINGAT yang disamping ini :
Semoga proses gadai tanah Anda berhasil dan selamat berjuang.