Cara Membuat SKCK Sahabat sekalian, pada kesempatan kali ini KERINGAT akan share artikel mengenai Cara membuat SKCK dan Syarat Pembuatan SKCK.
SKCK adalah akronim dari Surat Keterangan Catatan kepolisian dulunya
bernama Surat kelakuan Baik. SKCK ini diperlukan untuk mendaftar atau
melamar pekerjaan, baik Pekerjaan negeri maupun pekerjaan swasta,
misalnya untuk keperluan mendaftar lowongan Bank, mendaftar di TNI
Polri, mendaftar CPNS dan lain-lain sebagainya.
Lantas Gimana Sih Cara Membuat SKCK. SKCK dikeluarkan oleh Polres
setempat tempat anda bersomisili. Dalam mengurus dokumen SKCK ini tidak
terlalu sulit, yang penting tau prosedurnya saja.
Ke Kantor Desa / Kelurahan/ Gampong
Pertama tama yang mesti kita lakukan jika akan mengurus SKCK adalah
mengurus rekomendasi di Kantor Desa/Gampong atau kantor kelurahan dimana kita
berdomisili. Kepala Desa/Sekdes/Pak Keuchik atau kepala kelurahan akan mengeluarkan
Surat rekomendasi bahwa kita tidak pernah / pernah terlibat tindak
kriminal, atau pun anggota / bukan anggota Organisasi atau partai
Terlarang. Jangan lupa bawa foto copy KTP dan foto Copy Kartu keluarga. Gambar diatas berupakan salah satu Contoh Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Gampong / Desa yang di tanda tangani oleh pak Keuchik/ Kepala Desa
Setelah kita mendapatkan Surat Rekomendasi dari Desa atau kelurahan,
selanjutnya Kita ke Kantor Polisi tingkat kecamatan atau biasa disebut
Polsek. Adapun dokumen yang dipersiapkan adalah:
- Asli Surat Rekomendasi dari Kelurahan
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Fotocopy KK 1 lembar
- Fotocopy Surat Pengantar dari Kelurahan 1 lembar.
Setelah itu Petugas Polsek akan membuatkan Kita Surat Pengantar untuk
pembuatan SKCK di Polres atau di kantor Polisi tingkat Kabupaten / Kota.
Ke Polres
Adapun dokumen yang dipersiapkan untuk mengurus SKCK di kantor Polres, adalah:
- Surat Pengantar dari Polsek.
- Surat Pengantar dari Kelurahan.
- Fotocopy KK 1 lembar;
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebanyak 2 lembar (untuk yang belum membuat rumus sidik jari sediakan pas foto 3x4 sebanyak 5 lembar)
- Map untuk menaruh semua berkas
Setelah datang ke Polres lalu segeralah ke ruangan tempat membuat rumus
sidik jari di sana akan disediakan form lalu isi, dan kita akan cap
sidik jari kesepuluh jari tangan, jangan lupa untuk mencopy 1 lembar.
Setelah itu baru minta formulir dari loket SKCK untuk diisi datanya.
Menyerahkan formulir yang telah diisi, beserta copy rumus sidik jari,
dan kelengkapan surat yang dibawa saat ke Polres, nanti kita akan
dipanggil dan diminta tanda tangan serta menulis nama lengkap di bawah
tanda tangan. Tunggu namanya dipanggil kembali, saat dipanggil kembali
nanti disuruh mengcopy SKCK yang telah jadi sebanyak 6 lembar dan
membeli 2 map lagi. Serahkan kembali copyan beserta mapnya untuk diberi
cap legalisir. Proses pembuatan SKCK telah selesai.
Untuk biaya pembuatan SKCK tidak besar-besar amat, jika ingin mengetahui
detail biaya pembuatan SKCK terbaru 2013, silahkan hubungi kantor
Polres Setempat.
Demikianlah artikel mengenai cara membuat SKCK, semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua. Salam KERINGAT